Penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5.
“Kalau di atas itu sudah tidak boleh dapat bantuan seperti itu,” jelas Martin.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk memastikan data sosial ekonominya sesuai dan kondisi rumahnya masuk dalam kriteria RTLH.
Dalam program yang dijalankan Pemprov Sultra, bantuan perbaikan untuk satu unit rumah dialokasikan sebesar Rp 50 juta.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp 40 juta untuk material bangunan dan Rp 10 juta untuk biaya tukang.
