Dengan demikian, bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni dan memenuhi kriteria, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan data kependudukan dan data sosial ekonomi tercatat dengan benar.
Kemudian mengajukan atau mengusulkan kondisi rumah melalui jalur pemerintah desa/kelurahan dan pendataan Si Baru untuk selanjutnya diverifikasi sesuai ketentuan program. (C)
Penulis: Wa Ode Marfat
Editor: Mustaqim
