"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan497) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Lebih lanjut dijelaskan, penyembelih hewan kurban atau panitia kurban boleh menerima daging kurban, tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau mengurus. Dalam salah satu riwayat diceritakan, Ali bin Abi Thalib RA berkata,

"Rasulullah SAW memerintahkan kepada saya agar mengurus unta kurban beliau dan supaya membagikan daging, kulit, dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin dan saya tidak menerima upah dari sembelihan daripadanya." (HR Bukhari dan Muslim).

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 menjelaskan mengenai pembagian sepertiga bagian bagi setiap pihak. Hal ini bersandar pada hadits Ibnu Abbas ketika menggambarkan sifat berkurban Rasulullah SAW yaitu,

"...beliau (Rasulullah SAW) menjadikan sepertiga bagian untuk dimakan keluarganya, sepertiga untuk diberikan kepada para tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada peminta-minta." (Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Musa Al-Ashfahni).