Seorang pekerja terampil Cina pada umumnya dibayar 30 ribu USD atau Rp 434 juta per tahun. Angka itu belum termasuk biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan.

"Sementara itu gaji seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Cina," ungkap Wang.

Dengan kondisi itu, kata Wang, investor China yang memiliki proyek di Indonesia sebenanya tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan tenaga lokal.

Pasalnya, mempekerjakan tenaga lokal akan lebih murah dan menguntungkan bagi investor ketimbang mendatangkan tenaga kerja asing atau TKA China ke Indonesia.

Mengenai jumlah TKA Cina yang bekerja di Indonesia ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada bulan Februari 2020 silam pernah menyebut bahwa jumlah TKA China di Indonesia sekitar 40 ribu.