Jokowi menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujarnya.

Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.