a. Mendorong kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.

b. Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 Tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Tahun 2021 Perempuan Paling Banyak Minta Cerai, Laki-Laki Jomblo Membludak

2.Kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati, agar:

a. Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi. Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.