Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yulianor menegaskan ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” kata Yulianor menegaskan di hadapan awak media.
Meski telah menetapkan dua tersangka, kepolisian memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait proses penyebaran video tersebut di media sosial. Penelusuran difokuskan pada pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan dan memperluas distribusi konten itu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
