Setelah surat keterangan hasil rapid tes antigen telah jadi, pelaku AR menuju ke kantor Pelni untuk membelikan tiket dari 26 orang calon penumpang tersebut.
Pada Sabtu 24 Juli 2021, pelaku AR bertemu kembali dengan warga calon penumpang tersebut dan memberikan kartu vaksinasi, surat keterangan swab antigen, dan tiket sebanyak 26 buah.
Calon penumpang kapal Pelni KM. Sinabung sebanyak 26 orang yang dibuatkan surat keterangan rapid test antigen dan kartu vaksinasi itu, tanpa lagi dilakukan pemeriksaan langsung swab antigen ataupun suntik vaksin dan seolah-olah kartu tersebut digunakan sebagaimana kartu aslinya.
Polres Baubau berhasil meringkus dua orang pelaku dan satu orang pelaku sedang menjalani isolasi mandiri.
"Perilaku yang kita amankan dua orang, satu orang yang pelaku berinisial AM sementara ini melakukan isolasi mandiri sesuai hasil swab antigen dinyatakan positif COVID-19," jelas Rio Tangkari.
