Akibat atas kejadian tersebut, menimbulkan kerugian terhadap 26 orang penumpang KM. Sinabung tujuan Sorong.

"Adapun tersangka kami persangkakan dengan pasal 266 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Rio Tangkari.

Adapun barang bukti diamankan:

1. Satu unit laptop Acer seri aspire 4738 warna hitam.

2. Satu unit printer Epson L120 warna hitam.