KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang mantan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, yakni Waode Kanufia Diki dan Yusra Yuliana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (22/10/2025) kemarin.

Waode Kanufia dan Yusra Yuliana bersama satu orang lainya, yakni Adhi Kusuma selaku Bendahara menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang bersumber dari APBD Sultra tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali mengatakan, anggaran pembelian BBM dan pelumas tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

Namun kata Aditia, Waode Kanufia Diki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Penghubung justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung, akan tetapi setelah cair dan ditransfer, anggaran diminta kembali oleh tersangka (Waode Kanufia Diki)," beber Aditia.