“Pemko Batam saat ini sedang memproses dugaan tersebut secara kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rudi, Senin, 29 Desember 2025.

Rudi menambahkan, proses yang berjalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait disiplin pegawai. Menurut dia, setiap tahapan dilakukan secara administratif dan berjenjang sebelum hasilnya disampaikan kepada pimpinan daerah.

Baca Juga: Cerita PSK Cantik Punya Senjata Bikin Takluk di Ranjang, Ngaku PNS hingga Mahasiswa Rela Antre

“Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan mekanisme kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin PNS,” ujarnya. Setelah seluruh tahapan selesai, hasil pemeriksaan internal tersebut akan dilaporkan secara resmi.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalitas aparatur. “Setelah seluruh proses administrasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata Rudi, seraya menyebutkan bahwa informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik sesuai kewenangan.