Rudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, Pemkot Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan yang sah dan berkekuatan hukum. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS