KENDARI, TELISIK.ID - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang terkonfirmasi positif COVID-19 dipastikan tidak bisa mengikuti tes bersama dengan peserta lain sesuai jadwal yang ditentukan.
Kabid Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Abdul Salam mengatakan, peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan 2x24 jam dan swab antigen 1x24 jam sebelum tes SKD dimulai, tetap bisa mengikuti tes, namun Panselda akan menjadwalkan ulang pelaksanaan tes.
"Kalau ada yang positif tetap diikutkan, tapi dijadwalkan ulang. Jadi kami harap peserta tes jika mendapat hasil positif baik itu jelang tes atau jauh-jauh hari segera sampikan ke kami (Panselda). Nanti kami yang melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadwalkan kembali kapan yang positif ini akan tes," ujar Abdul Salam.
"Kasusnya juga sama bagi mereka yang daftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dimana jika ada peserta yang positif COVID-19 akan dijadwalkan ulang," tambahnya.
Beda peserta yang positif, beda pula peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celcius. Pasalnya, peserta yang suhu tubuhnya di atas maksimal akan disediakan ruangan khusus agar tidak bercampur dengan peserta lainya.
