KENDARI, TELISIK.ID - Pada bulan Ramadan, tentu berkaitan dengan zakat fitrah dan kita diwajibkan untuk menjalankannya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang artinya,

“Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR. Bukhari Muslim).

Sebab kewajiban itulah umat Islam tidak bisa meninggalkannya. Karena, zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Kata Fitrah yang merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Kalaupun mempunyai halangan agama Islam memberikan kemudahan.

Baca juga: Jadi Mualaf, Keturunan Tionghoa ini Jalani Puasa Ramadan Pertamanya di Kendari