KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Sebab, masa pandemi COVID-19 yang juga belum berakhir. Di mana, angka kasus positif terinfeksi virus Corona belum juga menurun di Indonesia.

Sehingga bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan BPIH jika memang dikehendaki.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).