Baca juga: Banyak Tangani Pasien COVID-19, APD di RS Raha Dipertebal
"Namun juga setoran pelunasan BPIH itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," ujarnya.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:
