6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. BPS BPIH menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin