JAKARTA, TILIK.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus Corona. Tapi juga melakukan pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi.
Selama berlangsungnya pandemi, Tim Gugus COVID-19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan, dalam pengamanan dan penegakan hukum pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah.
Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.
“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk Gugus Tugas daerah,” ucap Darmawan saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional Kantor BNPB Jakarta, Senin (15/6/2020).
