Berdasarkan keputusan bersama tersebut, lanjutnya, anggaran yang tadinya sebesar Rp 12 miliar untuk pembaruan TPP itu, kemudian di potong Rp 9 miliar. Artinya, hanya Rp 3 miliar yang disalurkan oleh Pemda. Hal ini juga berdasarkan keputusan Gubernur Sultra.

"Dan berdasarkan hasil keputusan provinsi saat rapat evaluasi APBD, tidak ada kesalahan dalam pengurangan anggaran TPP ini," tambahnya.

Dalam catatan keuangan, anggaran Rp 9 miliar tersebut dialokasikan pada beberapa prioritas anggaran, dalam hal ini pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga atau pelabuhan. Kedua, untuk perencanaan fisik untuk menunjang pembangunan fisik khususnya pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

Ketiga, penyelesaian sertifikat lahan. Selanjutnya kegiatan penunjang peningkatan pemerintah desa. Kemudian penyertaan modal dalam menunjang sarana dan prasarana air bersih tahun 2019.

"Jadi anggaran ini menjadi prioritas di tahun 2019," jelasnya.