JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dua tersangka itu yaitu LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
"KPK menetapkan tersangka sebagai berikut, LM RE Wiraswasta, SL Kepala BKD Muna. Dua tersangka hari ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran langsung di akun YouTube KPK.
Ghufron mengungkapkan, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA). Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN).
Lanjut Ghufron, dalam konstruksi perkara, AMN selaku Bupati Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
