Begitupun saat ditanya soal penyelengaraan sidang seminar terkait dampak dari pembangunan itu, apakah pernah dilakukan atau tidak, pria berdarah Batuatas ini mengaku tidak pernah.

Hanya saja untuk lebih jelasnya, kata dia, perkembangan penyusunan dokumen lingkungan ini akan ia koordinasikan kembali dengan Sekdinnya.

"Itu nanti saya konfirmasi sama Sekdin, karena Sekdin yang tangani dokumen ini," jelasnya.

Perlu diketahui, Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan, tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten).

Sedang Pasal 102 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diwajibkan untuk setiap pembangunan rumah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.