JAKARTA, TELISIK.ID - Dugaan kecurangan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan (Busel) masih terus bergulir.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak berwenang dalam urusan tersebut malah diam seolah tak ada masalah.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melayangkan surat perihal klarifikasi terhadap laporan ASN di Busel yakni Marjani Wali dan Safilin bersama tokoh masyarakat Busel di Jakarta, La Ode Budi.

Terbaru, Kemenpan-RB kembali melayangkan surat balasan ke salah satu pelapor, La Ode Budi perihal tindak lanjut laporan masyarakat terkait seleksi Sekda tersebut.

Pada surat Nomor: B/85/SM.02.03/2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, tertanggal 14 Maret 2022 menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN pada instansi pemerintah.