Pada pasal 32 ayat (1) huruf a UU tersebut mengamanatkan kepada KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses seleksi JPT Pratama dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Menteri Pan-RB telah menyampaikan surat kepada Ketua KASN Nomor: B/45/SM.02.03/2022 tertanggal 21 Februari 2022 perihal penjelasan terkait seleksi terbuka Sekda Busel sebagaimana terlampir," tulis Alex Denni dalam poin dua surat tersebut.

Baca Juga: Seleksi Sekda Busel Terus Berpolemik, La Ode Budi: Titipan Gubernur Sangat Aneh

Pada poin tiga menjelaskan, sebagaimana penjelasan pada angka satu dan dua jawaban atas pengaduan saudara (pelapor) akan mempertimbangkan jawaban dari KASN.

Celakanya, hingga kini KASN belum menjawab surat tersebut. Pada edisi sebelumnya, asisten KASN, Kukuh, mengaku pada tim Telisik.id bila paling lambat Senin (14/3/2022), KASN sudah akan menjawab surat tersebut.