Lanjut Dharma, misalnya ada laporan pelanggaran kawasan hutan Dishut akan melakukan pengecekan di lapangan terkait laporan tersebut.
"Contohnya perambahan kita cek lagi, dia ini sudah berapa lama merambah kemudian dalam kaitan apa mereka melakukan perambahan untuk berkebunkah atau mengambil kayunya hal itu yang kita identifikasi," tambahnya.
Dalam penindakannya kata Dharma, ada dua metode yang pertama penegakkan hukum dan aturan atau perambahan sosial.
"Mereka diberi kesempatan mengelola kawasan tapi ada mekanisme prosedur pengurusan izinnya," tuturnya.
Kalau untuk persoalan perusakan hutan untuk area tambang Dharma mengatakan, banyak sektor yang ikut menangani mulai dari kepolisian dan instansi lain yang sifatnya insidental.
