Kabid Perlindungan Hutan, MN Dharma Prayudi saat menjelaskan mengenai proses penjagaan hutan di Sultra. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Pemprov Sultra Target Penurunan Stunting 16 Persen di 2024

Sementara itu untuk kebakaran hutan Dharma menjelaskan, dalam penanganan ini Dishut akan membentuk brigade pengendali kebakaran hutan dan lahan.

Di Sultra sendiri ada 25 unit satuan pengawalan hutan ditiap Kelompok Kerja Penanganan Perambahan (KSA/KPA). Kemudian pemberian laporan yang dibatasi jangka waktu per triwulan atau pun per bulan dari KPA yang berkaitan dengan adanya kebakaran di wilayah hutan atau di luar kawasan hutan.