Presiden Joko Widodo juga melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Berikut cara yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan:
1. Tidak Sembarangan Membakar
Kita harus berhati-hati jangan sampai membakar benda apapun di dekat hutan atau di dalam hutan saat berwisata. Karena api bisa merembet dengan cepat bila terkena rumput kering yang ada di dalam hutan.
2. Memberikan Jarak Pembakaran
