Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS harus melewati proses panjang yang diatur undang-undang. Menurut Vino, prosesnya dimulai dari persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diresmikan Presiden.

"Keputusan kenaikan gaji secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru lewat Perpres," jelasnya.

BKN pun memastikan bahwa jika ada kebijakan baru, mereka akan segera mengumumkannya ke publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.

Saat ini, ketentuan gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah berlaku. Artinya, besaran gaji PNS 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Terakhir kali, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024.