Baca juga: Masyarakat di Baubau Keluhkan Belum Ada Bantuan
"Sejak Maret 2020, untuk mendukung program physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung," tulis instagram @plnup3kendari melalui rilisnya.
Untuk itu tagihan pada Bulan April 2020 untuk penggunaan listrik bulan Maret didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir dari Desember, Januari dan Februari.
Pada bulan Maret 2020, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).
Selisih ini kemudian terakumulasi dan ditagihkan pada tagihan rekening bulan Mei 2020.
