"Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik (tarif listrik tetap sejak 2017). Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tambahnya.
Baca juga: Kasus ABK Indonesia: Wa Ode Rabia Al Adawia Minta TKI Dihormati Haknya
Pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui WhatsApp PLN 08122 123 123, Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.
Komentar atas postingan ini mengundang reaksi beragam seperti @daps.dwi yang menulis atas keadaan ini pengguna daya 1.300 ke atas khususnya rumah tangga merasa rugi.
"Tarif listrik memang tidak naik, tetapi selisih kWh yang kami bayarkan sangat merugikan kami di masa covid ini, utamanya pengguna daya 1.300 ke atas untuk rumah tangga... Saya tekankan tidak semua orang harus bekerja di rumah masih banyak kami pekerja masih banyak kami pekerja yang harus beraktifitas di masa covid ini," tulisnya.
