JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Juli 2025, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan ini ditandai dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem baru ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam layanan BPJS Kesehatan di Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa KRIS akan memberlakukan satu tarif iuran bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan Perpres 59/2024, dalam Pasal 103B Ayat (8), disebutkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru.