"Ini bukti bahwa RB benar-benar sosialis di mata mereka," kata Ardin Wabula saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (2/6/2020).
Atas aksi heroiknya itu, lanjutnya, Ir H Soetrisno T Sudrjo, membuat cerita tentang RB ketika menyelamatkan keluarganya dari seorang perampok yang telah melukai tiga warga dan menyandera seorang anak kecil dalam rumah. Di mata Sutrisno, Ruslan Buton adalah pahlawan bagi keluarganya.
Pada, Jumat (29/5/2020), Mabes Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka karena surat terbukanya yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Oleh polisi, ucapan RB ini dianggap mengandung ujaran kebencian dan melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Baca juga: Profil Ruslan Buton, Pecatan TNI Hingga Terlibat Kasus Pembunuhan
Atas sangkaan itu, ia berharap pihak kepolisian mau membebaskan RB. Sebab menurutnya, surat terbuka yang dibuat RB, murni muncul akibat dari kegelisahan atau ketakutan beliau atas kondisi bangsa ini. Karena itu, jiwa nasionalis serta loyalitas untuk melindungi bangsa kembali meronta. Hanya kali ini tidak lewat senjata, melainkan selembar surat yang akhirnya membuat ia kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
