1. Datang langsung ke Kantor Pos
2. Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
3. Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas
4. Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
