Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp 1.349.000
Material batuan seperti andesit, tanah liat, dan kerikil sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya, perumahan, dan gedung perkantoran,dilansir Telisik.id dari Situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (20/6/2024).
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, menjadi batuan. Sehingga, penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan harus diganti dengan istilah batuan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 dilakukan melalui permohonan wilayah. Permohonan wilayah berarti setiap pihak yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mereka.
