Pembagian kewenangan dalam pemberian izin ini adalah sebagai berikut:
- Menteri ESDM bertanggung jawab atas permohonan wilayah yang berada lintas provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
- Gubernur bertanggung jawab atas permohonan wilayah yang berada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut antara 4 hingga 12 mil.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab atas permohonan wilayah yang berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut hingga 4 mil.
Pemberian IUP dilakukan melalui dua tahapan utama: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
