Selain status P1, guru dari sekolah swasta juga harus mendapatkan izin resmi dari yayasan tempat mereka bekerja. Izin ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi agar mereka bisa ikut serta dalam seleksi PPPK.

Temu menambahkan bahwa guru sekolah swasta akan mengikuti seleksi pada periode pertama, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Mengutip dari Tempo, periode pertama seleksi PPPK ini dikhususkan bagi pelamar prioritas, termasuk di antaranya guru prioritas, D4 bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temu menjelaskan, fokus utama seleksi PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan masalah guru-guru non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah.

“Artinya ingin memberikan hak untuk guru-guru dari sekolah negeri,” kata Temu lebih lanjut.