JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah rencananya akan menggratiskan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) terhadap masyarakat Indonesia.

Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7.

Disitu dituliskan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya melalui laman resmi humas.polri.go.id bahwa sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri.

Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu pun baru akan berlaku setelah terbit persetujuan Menteri Keuangan.