• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp 120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp 120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 100.000
Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7.
Sumarlin ✓
• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp 120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp 120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 100.000