• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000
2. Jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7.
Sumarlin ✓
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000
2. Jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000