• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
Kabar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7.
Sumarlin ✓
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000