Korban yang tak menyangka perlakuan sang pamannya itu, akhirnya melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang sehingga pelaku langsung melarikan diri.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankanlah pelakunya," tandas Jamal.

Atas perbuatan H, ia pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (C)

Reporter: Rezki Mas’ud

Editor: Fitrah Nugraha