Dalam sistem pertahanan semesta, seperti amanat UU No. 3 Tahun 2002, belanegara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Belanegara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. 

Unsur-unsur dasar bela negara, pertama; cinta tanah air. Salah satu bentuk cinta tanah air adalah, rasa memiliki dengan cara menjaga dan merawatnya setiap jengkal tanah air Indonesia, tidak mengekspliotasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelomoknya, juga menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik tanah airnya.

Kedua; kesadaran berbangsa & bernegara. Sadar sebagai bagian dari bangsa dan negara, untuk senantiasa memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mendarma baktikan seluruh potensi yang dimilikinya untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Ketiga; yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Meyakini dan mengamalkan Pancasila sebagai idiologi negara, artinya menyadari dengan sepenuh hati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dasarnya Pancasila, tdak ada cara lain sebagai bangsa yang majemuk maka hanya Pancasila lah yang dapat mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia, sehingga meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Indonesia.

Keempat; rela berkorban untuk bangsa & negara. Berkorban mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau golongan.