Dalam rangka untuk memenuhi pasokan batu andesit dalam pembangunan Waduk Bener, Pemerintah akan membebaskan lahan di Desa Wadas sekitar 114 ha yang terdiri dari 617 bidang, dengan estimasi memiliki kandungan batu andesit sebanyak Rp 40 juta meter kubik.

Akan tetapi, dalam realisasinya dari 617 bidang yang akan di bebaskan itu, hanya 346 bidang tanah yang pemiliknya setuju dibebaskan, sementara pemilik 113 bidang yang lain menolak, dan 135 lainnya masih belum menyatakan sikap.

Sebagai tindak lanjut untuk membangun Waduk Bener, Pemerintah ingin melakukan pengukuran terhadap lahan yang yang pemiliknya telah setuju untuk dibebaskan.

Nah, dari titik inilah awal munculnya persoalan gesekan di masyarakat Desa Wadas itu. Meski pengukuran hanya akan dilakukan pada lahan yang pemiliknya telah setuju di bebaskan,  tetap saja terjadi penolakan dari elemen masyarakat yang menolak lahannya untuk dibebaskan.

Pada saat akan dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN, mereka dikawal oleh aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 400 personel. Sehingga terjadi selisih pandang dalam menyikapi ini.