MUNA, TELISIK.ID - Puluhan calon kepala desa (cakedes) di Kabupaten Muna nampaknya tidak puas dengan hasil pemungutan suara yang dilakukan 24 November lalu.
Mereka pun mengajukan gugatan sengketa hasil ke desk pilkades kabupaten. Di mana saat ini, sudah ada 12 cakades dari 11 desa yang mendaftarkan gugatan. Adalah Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Pola, Kecamatan Pasir Putih.
Cakades Tampunabale, Hendirawan Mero mengaku, mengajukan gugatan sengketa hasil dikarenkan terjadi banyak kecurangan. Di antaranya, dugaan keberpihakan KPPS di TPS I dan II pada salah satu calon dengan melakukan black campaign (kampanye hitam) secara terstruktur dan sistematis.
Baca Juga: KPU Jawa Timur Beber Persiapan Pemilu 2024 kepada ASN Non Struktural
"Gugatan sudah kita daftarkan. Saat ini, kita masih lengkapi bukti-bukti," kata Hendirawan, Senin (28/11/2022).
