Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mempersilahkan bagi pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilihan mendaftarkan gugatan. Jangka waktu pengajuan gugatan tiga hari, pasca pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga: Halo Gubernur Laiskodat, Jalan Provinsi yang Rusak di Reok Barat Selesai Diperbaiki Warga

"Batas waktu pengajuan gugatan hingga sebentar malam pukul 00.00 Wita," kata Rustam.

Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, aduan gugatan itu akan diverifikasi. Toh, bila memenuhi syarat formil dan materil akan dilanjutkan dengan pembuktian.

"Kita tinggal menunggu saja, berapa yang memenuhi syarat," tukasnya. (A)