"Tidak ada pemecatan, SK-nya belum diperpanjang karena mereka malas berkantor," ungkap La Ode Hanafi.
Ia mengatakan, regulasi yang ada saat ini terkait penempatan tenaga honorer berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini penempatan pegawai honorer harus sesuai kompetensi bidangnya.
Untuk itu, ia berharap agar para tenaga honorer yang belum memiliki SK perpanjangan kontrak datang menghadap, agar pihaknya dapat memberi solusi sesuai regulasi dan kompetensi.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba sangat menyayangkan kejadian tersebut, ia berharap agar seluruh honorer yang diberhentikan tanpa adanya perpanjangan SK oleh kepala dinas harus diselesaikan dengan diterbitkan SK perpanjangan kontrak.
"Tanpa menyalahi aturan yang ada, misalnya UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018," ungkap La Ode Sariba via WhatssApp, Senin (27/3/2023).
