"Kami berusaha komunikasi dengan ini ownernya langsung tidak direspons sekalipun. Di WA tidak dibalas, ditelpon tidak diangkat," keluh AK.
Kuasa hukum para korban, Wendy, mengaku mendampingi 17 korban dan telah mengadukan kasus tersebut sejak 28 April 2025 di Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Pengaduan kami sejak 28 April 2025. Para korban ini sudah diberikan fasilitas, baju, tas dan sudah manasik. Tapi tidak pernah terjadi keberangkatan itu. Anehnya, terlapor ini terlihat justru masih memberangkatkan beberapa jemaah yang lain. Jadi para korban ini nasibnya bagaimana?" ujar Wendy di Mapolda Sultra.
Wendy menambahkan, total kerugian dari 17 kliennya ditaksir sekitar Rp 470.000.000. Ia pun berharap agar proses hukum terhadap persoalan ini segera dilakukan, bukan hanya demi kepastian hukum melainkan juga untuk mencegah korban-korban selanjutnya dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, mengatakan telah menerima 22 aduan masyarakat terkait dengan gagalnya keberangkatan jemaah umroh dari travel Smarthajj dan masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
