"Terkait gagal berangkatnya oleh salah satu travel di Kendari, Smarthajj, ada 178 jemaah yang tidak jadi berangkat. Ada 22 telah melaporkan, 13 di Polresta dan 9 di Polda. Semua kita tarik di Polda. Saat ini telah naik ke penyidikan. Penyidik sementara melengkapi administrasi penyidikan maupun saksi-saksi yang lain," terang Didik.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Target Perluas Peluang Transformasi Usaha Kecil

Didik juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik travel Smarthajj.

"Kami kenakan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 122 dan Pasal 124. Pemilik Smarthajj, direktur dan stafnya sudah kami lakukan penyelidikan, di tahap penyidikan saat ini tengah berlangsung," tambah Didik.

Didik mengimbau bagi para jemaah yang menjadi korban gagal berangkat umroh dari travel Smarthajj segera mengadukan ke posko pengaduan Ditreskrimsus Polda Sultra. (A)