Baca Juga: Tahunan jadi Honorer Belasan Nakes di Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM

"Solusi yang diberikan tidak boleh ambigu. Kalau Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan kebijakan maka pemerintah daerah dan pihak rumah sakit harus memberikan kepastian serta menjamin hak-hak mereka," pintanya.

Lebih lanjut, anggota legislatif Kolaka Utara dua periode ini menegaskan, belasan honorer nakes rumah sakit Djafar Harun Lasusua tersebut tidak boleh dirumahkan.

"Solusin saat ini, BKPSDM harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat melalui Mempan RB meminta kebijakan sebab mereka sudah lama honor dan telah memenuhi syarat untuk PPPK paruh waktu," bebernya.

Jika Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan kebijakan dengan dalil regulasi. Maka, BLUD Rumah Sakit Djafar Harun wajib menjamin hak mereka agar tetap bekerja.