BUTON, TELISIK.ID - Kepolisian menetapkan belasan orang sebagai tersangka diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sultra, pada Senin (22/11/2021) malam.
Sebelumnya, Polres Buton telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut. Dari pemeriksaan itu, 13 orang dijadikan tersangka.
"Sudah ada tersangka. Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko via WhatsApp, Kamis (25/11/2021).
Kata Gunarko, ke-13 tersangka itu merupakan warga di desa tersebut yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
