"Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Gunarko mengungkapkan, dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang diantaranya masih di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.
"Sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ada empat orang anak-anak," jelasnya.
Kata Gunarko, para tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, pada Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita, telah terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
